PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Pendaftaran Pasien; b. Tarif Konsultasi; c. Tarif Tindakan di Instalasi Gawat Darurat; d. Tarif Rawat Jalan; e. Tarif Rehabilitasi Medis; f. Tarif Pendidikan dan Latihan; g. Tarif Penggunaan Asrama; h. Tarif Penggunaan Ambulance dan Mobil Jenazah; i. Tarif Pemulasaran Jenazah; j. Tarif Pelayanan Medico Legal (Visum); dan k. Tarif Incenerator.
