Pasal 5A
Apabila Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayar seluruhnya atau dibayar sebagian oleh debitur, jumlah piutang yang dibayar seluruhnya atau dibayar sebagian tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pembayaran.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
Pajak-6-2010/rpmk/rpmk perubahan PMK 105-8-01-2010-(rokum)-hasil rapat bersih
