PERMENKEU
Berlaku
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 53/PMK.02/2014 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2015
regulation_id: "PERMEN_57-pmk-02-2015_2015" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 53/PMK.02/2014 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2015" year: "2015" number: "57-pmk-02-2015" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-57-pmk-02-2015-2015" frbr_uri: "/akn/id/act/permenkeu/2015/57-pmk-02-2015" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenkeu-no-57-pmk-02-2015-tahun-2015" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 53/PMK.02/2014 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2015
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-57-pmk-02-2015-2015
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015, diubah sebagai berikut:
- Angka 3 mengenai Honorarium Pengadaan Barang/Jasa, angka 5 mengenai Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan, angka 6 mengenai Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), angka 18 mengenai Vakasi dan Honorarium Penyelenggara Ujian, angka 19 mengenai Honorarium Pengajar Diklat, angka 20 mengenai Satuan Biaya Uang Makan Pegawai Negeri Sipil dan angka 21 mengenai Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
