PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN...
Pasal 7
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
