PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN...
Pasal 3
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kawat bindrat yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
