Pasal 19
BAB 7 — PENATAUSAHAAN DAN PENGAWASAN ASET SBSN
(1) Penatausahaan dan pengawasan terhadap Aset SBSN dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dalam hal penerbitan SBSN dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah. (2) Penatausahaan dan pengawasan terhadap Aset SBSN dilakukan oleh Perusahaan Penerbit SBSN dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dalam hal penerbitan SBSN dilaksanakan melalui Perusahaan Penerbit SBSN. (3) Penatausahaan dan pengawasan terhadap Aset SBSN oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (4) Dalam rangka penatausahaan dan pengawasan Aset SBSN oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat berkoordinasi dengan Pengguna Barang yang bersangkutan.
