PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA...
Pasal 12
BAB 4 — PERSETUJUAN BMN SEBAGAI ASET SBSN
Dalam hal BMN yang tercantum dalam Daftar Nominasi Aset SBSN yang disetujui Menteri sedang digunakan oleh instansi Pemerintah, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri selaku Pengelola Barang terlebih dahulu memberitahukan kepada Pengguna Barang yang bersangkutan.
