PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam...
Pasal 3
Pemberian tunjangan hari raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai yang berasal dari PNS dan tenaga profesional non-PNS dilaksanakan pada BLU yang telah memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan.
