PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam...
Pasal 12
Ketentuan pemberian tunjangan hari raya untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pemberian tunjangan hari raya untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA.
