PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN...
Pasal 11
(1) Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN persetujuan Kontrak Tahun Jamak terhadap pekerjaan tertentu yang berdasarkan perhitungan akan lebih efisien dan efektif apabila kontrak dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. (2) Pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain langganan layanan informasi, penjualan surat berharga dan layanan/lisensi perangkat lunak.
