PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN...
Pasal 1
Terhadap impor produk kawat seng yaitu kawat besi atau baja bukan paduan, disepuh atau dilapisi dengan seng, mengandung karbon kurang dari 0,25% menurut beratnya, kecuali ukuran British Weight Gauge (BWG) lebih dari 20 atau diameter kurang dari 0,89 mm dan diameter 1,9 mm sampai dengan 4,2 mm dengan lapisan seng diatas 240 gr/m2, yang termasuk dalam pos tarif ex 7217.20.10.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
