Pasal 3A
(1) Dalam melaksanakan Penilaian, Penilai terlebih dahulu wajib terdaftar dalam register Penilai yang diselenggarakan oleh Menteri. (2) Permohonan register Penilai diajukan oleh Penilai kepada Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi sertifikat lulus pendidikan awal Penilaian; b. fotokopi kartu anggota Asosiasi Profesi Penilai yang masih berlaku; c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan d. 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) cm dengan latar belakang merah. (3) Penilai yang telah terdaftar dalam register Penilai diberikan piagam register Penilai.
(4) Piagam register Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Pusat atas nama Menteri. (5) Piagam register Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 5 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
