Pasal 7
BAB 4 — PERENCANAAN PENYALURAN DAN PENGUSULAN ANGGARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT INDUSTRI PADAT KARYA
(1) KPA KIPK berkoordinasi dengan sekretariat Komite Kebijakan menyelenggarakan rapat sinkronisasi untuk membahas penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK. (2) Penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mempertimbangkan: a. hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja penyaluran KIPK periode sebelumnya oleh KPA KIPK dan sekretariat Komite Kebijakan; b. RTP KIPK; dan/atau
c. kebijakan pelaksanaan KIPK. (3) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur yang berasal dari: a. KPA KIPK; b. Kementerian Keuangan; c. sekretariat Komite Kebijakan; dan d. kementerian/lembaga yang terkait dengan penyusunan arah kebijakan KIPK. (4) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan usulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan. (5) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
