Pasal 28
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penyusunan RTP dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK untuk pelaksanaan kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK tahun 2025 dan tahun 2026 dilakukan oleh KPA KIPK; b. penyusunan RTP oleh KPA KIPK untuk penyaluran KIPK tahun 2025 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. penyusunan RTP oleh KPA KIPK untuk penyaluran KIPK tahun 2026 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. penyusunan RTP dan penyampaian kepada KPA KIPK
untuk pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK tahun 2027, dilakukan paling lambat pada hari terakhir bulan Desember 2025.
