Pasal 26
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap: a. penyaluran KIPK; dan b. pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan c. Penjaminan/Pertanggungan. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit eselon I
Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern. (3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern dapat berkoordinasi dengan pihak yang terkait dengan Penyaluran KIPK, pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK, dan Penjaminan/Pertanggungan. (4) Pelaksanaan pengawasan oleh unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal terdapat temuan atas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern menyampaikan temuan tersebut kepada Menteri. (6) Hasil temuan atas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pertimbangan Komite Kebijakan dalam merumuskan kebijakan pembiayaan KIPK.
