PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi...
Pasal 23
BAB 6 — PENJAMINAN/PERTANGGUNGAN
(1) Penjamin/Asuransi KIPK mengenakan imbal jasa Penjaminan/premi kepada Penyalur KIPK berdasarkan
profil risiko debitur yang disepakati oleh Penyalur KIPK dan Penjamin/Asuransi KIPK. (2) Besaran imbal jasa Penjaminan/premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penyalur KIPK dan Penjamin/Asuransi KIPK. (3) Besaran imbal jasa Penjaminan/premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memengaruhi besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK yang dibayarkan kepada Penyalur KIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
