PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi...
Pasal 17
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
(1) Penyalur KIPK bertanggung jawab terhadap: a. kebenaran data tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b; dan b. kebenaran data penyaluran. (2) Dalam hal terdapat ketidakbenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakibat kelebihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK, Penyalur KIPK mengembalikan kelebihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK yang telah diterima ke kas negara.
