PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
(1) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan Tahun Anggaran 2018. (1) Dalam hal LNS bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan hari raya dibebankan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga/satuan kerja induk LNS.
