PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 6
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni. (2) Dalam hal pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan- bulan berikutnya.
