PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. (2) Dalam hal penghasilan bulan Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran tunjangan hari raya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dibayarkan sesuai ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
