PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 14
BAB 4 — PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Lembaga Nonstruktural menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya. (2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
