PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
(1) Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran tunjangan hari raya yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan sisa dana pembayaran tunjangan hari raya ke Kas Negara. (2) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
