Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TALI KAWAT BAJA (STEEL WIRE ROPES) DENGAN POS TARIF EX 7312.10.10.00
Pasal 1
Terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes), yaitu pintalan dari 6 (enam) atau lebih pilinan kawat baja (strand) yang setiap kawat lapisan luar pada masing-masing pilinan kawat baja dibentuk untuk saling mengunci antar kawat (wire) dalam satu pilinan kawat baja (locked coil, flattened strands dan non-rotating wire ropes) yang tidak disepuh atau tidak dilapisi, yang termasuk dalam pos tarif ex 7312.10.10.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Bea Masuk Tindakan Pengamanan
- Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Rp18.620/kg
- Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun pertama. Rp17.326/kg
- Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua. Rp16.858/kg
Pasal 3
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk tali kawat baja (steel wire ropes) yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: a. tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation).
Pasal 5
Terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan yang berasal dari negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).
Pasal 6
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
DAFTAR NEGARA-NEGARA YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TALI KAWAT BAJA (STEEL WIRE ROPES) DENGAN POS TARIF EX 7312.10.10.00 NO. NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA
- Albania
- El Salvador
- Angola
- Fiji
- Antigua and Barbuda
- Former Yugoslav Republic of Macedonia (FYROM)
- Argentina
- Gabon
- Armenia
- Georgia
- Bahrain, Kingdom of
- Ghana
- Bangladesh
- Grenada
- Barbados
- Guatemala
- Belize
- Guinea
- Benin
- Guinea Bissau
- Bolivia
- Guyana
- Bostwana
- Haiti
- Brazil
- Honduras
- Brunei Darussalam
- Hong Kong, China
- Burkina Faso
- India
- Burundi
- Jamaica
- Cambodia
- Jordan
- Cameroon
- Kenya
- Cape Verde
- Korea, Republic of
- Central African Republic
- Kuwait
- Chad
- Kyrgyz, Rep.
- Chile
- Lesotho
- Chinese Taipei
- Macao, China
- Colombia
- Madagascar
- Congo
- Malawi
- Costa Rica
- Malaysia
- Cote d'Ivoire
- Maldives
- Croatia
- Mali
- Cuba
- Mauritania
- Democratic Republic of The Congo
- Mauritius
- Djibouti
- Mexico
- Dominica
- Moldova
- Dominican Republic
- Mongolia
- Ecuador
- Morocco
- Egypt
- Mozambique LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 55/PMK.011/2011xxxxxxTENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK TALI KAWAT BAJA (STEEL WIRE ROPES) DENGAN POS TARIF EX www.djpp.kemenkumham.go.id
NO. NAMA NEGARA NO. NAMA NEGARA 71. Myanmar 92. Solomon Islands 72. Namibia 93. South Africa 73. Nepal 94. Sri Lanka 74. Nicaragua 95. Suriname 75. Niger 96. Swaziland 76. Nigeria 97. Tanzania 77. Oman 98. Thailand 78. Pakistan 99. The Gambia 79. Panama 100. Togo 80. Papua New Guinea 101. Tonga 81. Paraguay 102. Trinidad and Tobago 82. Peru 103. Tunisia 83. Philippines 104. Uganda 84. Qatar 105. Ukraine 85. Rwanda 106. United Arab Emirates 86. Saint Kitts and Nevis 107. Uruguay 87. Saint Lucia 108. Venezuela (Bolivarian Republic of Venezuela) 88. Saint Vincent and the Grenadines 109. Vietnam 89. Saudi Arabia 110. Zambia 90. Senegal 111. Zimbabwe 91. Sierra Leone MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
