PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN...
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2022.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
