PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Pasal 3
Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu: a. penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; dan b. penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
