PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga...
Pasal 33
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan dan kewenangan yang melekat di lingkungan Lembaga Manajemen Aset Negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Manajemen Aset Negara, sampai dengan dibentuk dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Dokumen dan/atau kebijakan yang diterbitkan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berlaku dan sah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
