PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 54-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga...
Pasal 27
BAB 8 — TATA KERJA
(1) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), pimpinan satuan organisasi menyampaikan tembusan laporan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. (2) Setiap laporan dari bawahan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan
memberikan petunjuk kepada bawahan.
