Pasal 21
BAB 6 — DIREKTUR PENGEMBANGAN DAN PENDAYAGUNAAN
(1) Divisi Pengembangan Usaha, Komunikasi, dan Hubungan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan dan pengembangan aset, perencanaan dan pelaksanaan strategi komunikasi, publikasi, serta perencanaan dan pelaksanaan strategi pemasaran aset. (2) Divisi Pendayagunaan Properti I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional aset termasuk pinjam pakai, dan pemindahtanganan aset, negosiasi pemanfaatan aset, penetapan tarif pemanfaatan aset, penyusunan konsep kerja sama serta monitoring dan evaluasi pencapaian target pemanfaatan aset. (3) Divisi Pendayagunaan Properti II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemanfaatan dalam bentuk pendayagunaan dan kerjasama operasional aset termasuk pinjam pakai, dan pemindahtanganan aset, negosiasi pemanfaatan aset, penetapan tarif pemanfaatan aset, penyusunan konsep kerja sama serta monitoring
dan evaluasi pencapaian target pemanfaatan aset. (4) Pembagian objek dalam pelaksanaan tugas Divisi Pendayagunaan Properti I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Divisi Pendayagunaan Properti II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara dengan berpedoman pada asas pemerintahan yang baik (good governance).
