Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) (BMN Aset Lain-lain meliputi barang yang berasal dari: a. pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain dan/atau badan internasional; b. pembubaran badan yang dibentuk Kementerian/Lembaga, seperti unit pelaksana teknis yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga; c. pembubaran badan-badan ad hoc; d. pembubaran yayasan sebagai tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; dan e. perolehan dari Pihak Lain dalam kaitannya dengan adanya hak negara yang berada pada Pihak Lain tersebut. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhadap barang yang digunakan atau berasal dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dilakukan pengelolaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
