PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI...
Pasal 53
BAB 9 — LARANGAN
(1) Perusahaan dilarang mengembalikan pinjaman subordinasi atau membayar dividen kepada pemegang saham apabila hal tersebut akan menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan target Tingkat Solvabilitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Perusahaan dilarang membayar dividen kepada pemegang saham apabila hal tersebut akan menyebabkan berkurangnya jumlah modal sendiri di bawah ketentuan modal sendiri yang dipersyaratkan. (3) Perusahaan dilarang melakukan segala bentuk pengalihan aset kepada pemegang saham atau pihak terafiliasi dengan Perusahaan kecuali melalui transaksi yang wajar (arm’s length transaction).
