PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI...
Pasal 50
BAB 8 — RENCANA PENYEHATAN KEUANGAN
(1) Perusahaan wajib menyampaikan kepada Menteri laporan pelaksanaan rencana penyehatan keuangan dan laporan keuangan bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. (2) Dalam hal tanggal 15 adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan pelaksanaan rencana penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari kerja pertama setelah tanggal 15.
