Pasal 33
BAB 5 — TRANSAKSI DERIVATIF
(1) Perusahaan dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif, kecuali: a. untuk keperluan lindung nilai; dan b. dilakukan dengan pihak lain (counterpart) yang paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau dari perusahaan pemeringkat yang diakui secara internasional. (2) Transaksi derivatif untuk keperluan lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mendapat persetujuan direksi. (3) Instrumen derivatif untuk keperluan lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: a. kontrak opsi jual saham atas saham yang dimiliki; b. kontrak lindung nilai mata uang; dan/atau c. kontrak lindung nilai tingkat bunga.
