PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI...
Pasal 27
BAB 3 — DUKUNGAN REASURANSI DAN RETENSI SENDIRI
Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
