PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI...
Pasal 23
BAB 3 — DUKUNGAN REASURANSI DAN RETENSI SENDIRI
Dalam hal Perusahaan Reasuransi menolak memberikan dukungan reasuransi otomatis kepada Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3), Perusahaan Reasuransi dimaksud wajib menyampaikan tembusan surat penolakan tersebut kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dengan dilengkapi alasan penolakannya paling lama 15 (lima belas) hari setelah tanggal penolakan.
