PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI...
Pasal 20
BAB 2 — TINGKAT SOLVABILITAS
Dalam rangka perhitungan Tingkat Solvabilitas, pinjaman subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas apabila pinjaman tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. digunakan untuk memenuhi ketentuan batas Tingkat Solvabilitas; dan b. dituangkan dalam perjanjian notariil yang paling kurang memuat:
- pembayaran pokok pinjaman tersebut hanya dapat dilakukan apabila tidak menyebabkan Perusahaan menjadi tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
- jangka waktu pelunasan pinjaman tidak dibatasi; dan 3) tingkat bunga yang dijanjikan paling tinggi 1/5 (satu per lima) dari tingkat suku bunga Bank INDONESIA pada saat ditandatanganinya perjanjian.
