PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI...
Pasal 18
BAB 2 — TINGKAT SOLVABILITAS
(1) Dalam hal ditemukan ketidakwajaran cadangan teknis atau bagian dari cadangan teknis yang dibentuk oleh Perusahaan, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat: a. meminta Perusahaan untuk melakukan valuasi ulang atas jumlah cadangan teknis atau atas bagian dari cadangan teknis yang dianggap tidak wajar; atau b. meminta dilakukan penelaahan (review) atas cadangan teknis atau atas bagian dari cadangan teknis tersebut oleh pihak independen atas beban Perusahaan. (2) Perusahaan wajib menunjuk pihak independen paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan untuk dilakukan penelaahan (review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
