PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2015
Pasal 2
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 berfungsi sebagai: batas tertinggi; atau estimasi.
