PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 53-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 8
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Pengelolaan TIK dan BMN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Kantor Pengelolaan TIK dan BMN sesuai dengan tugas masing-masing.
