PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang IMPOR SEMENTARA ATAU EKSPOR SEMENTARA...
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kendaraan Bermotor yang: a. diimpor dan diekspor kembali lebih dari satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4); b. diselesaikan dengan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. diekspor dan diimpor kembali lebih dari satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7); atau d. diselesaikan dengan diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dapat dilakukan melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang berbeda dalam satu provinsi yang sama.
