Pasal 2
BAB 2 — IMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS
(1) Importir dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas ke dalam daerah pabean dengan menggunakan mekanisme Impor Sementara Kendaraan Bermotor dengan ketentuan: a. Kendaraan Bermotor terdaftar atau teregistrasi di negara asing; b. Kendaraan Bermotor dimiliki atas nama warga negara asing; c. Kendaraan Bermotor diimpor dan dikendarai oleh pemilik Kendaraan Bermotor atau kuasanya; d. Kendaraan Bermotor mendapatkan persetujuan ekspor atau sejenisnya dari otoritas yang berwenang di negara asing; e. Kendaraan Bermotor memiliki jumlah minimal bahan bakar saat impor sebanyak ¾ (tiga per empat) kapasitas tangki normal bahan bakar; dan f. importir dan/atau Kendaraan Bermotor tidak memiliki Vehicle Declaration yang belum diselesaikan.
(2) Dalam hal Kendaraan Bermotor diimpor oleh warga negara INDONESIA yang mendapat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, warga negara INDONESIA tersebut merupakan: a. permanent resident (penduduk tetap) di negara asing; b. tenaga kerja di negara asing; atau c. pelajar di negara asing. (3) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab sepenuhnya atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas. (4) Negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu: a. Malaysia dan Brunei Darussalam, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara; b. Republik Demokratik Timor Leste, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Nusa Tenggara Timur; atau c. Papua Nugini, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Papua. (5) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Kendaraan Bermotor untuk penggunaan pribadi; atau b. Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial. (6) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di provinsi yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan Kendaraan Bermotor. (7) Untuk Kendaraan Bermotor terdaftar di Republik Demokratik Timor Leste, daerah yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu Pulau Timor.
(8) Impor Sementara Kendaraan Bermotor dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan tidak diwajibkan memenuhi ketentuan pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
