PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 8
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan serta dengan Instansi lain di luar Balai Diklat Kepemimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
