PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 52-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Diklat Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan; c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan; d. pengolahan dan penyajian data dan informasi; dan e. pelaksanaan administrasi Balai.
