Pasal 13
BAB 2 — PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 butir a), barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 butir b), barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 butir c), barang berupa emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 butir d), dan komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
