PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS...
Pasal 14
BAB 2 — PENYELESAIAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN
Anggaran pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB dan Imbalan Bunga dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibebankan pada Bagian Anggaran Belanja Lainnya.
