PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELESAIAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DAN
(1) Berdasarkan SKPDLB, Kuasa Pengguna Anggaran BUN menerbitkan SPM paling lama 7 (tujuh) hari setelah SKPDLB diterima. (2) Kuasa Pengguna Anggaran BUN menyampaikan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dilampiri SKPDLB kepada KPPN Jakarta II sebagai dasar pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
