PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 6
(1) Tarif Diklat Pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berlaku untuk taruna mulai angkatan tahun 2018/2019. (2) Tarif Diklat Pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b untuk taruna sebelum angkatan tahun
2018/2019 ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA Curug pada Kementerian Perhubungan.
