Pasal 15
(1) Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan Diklat Pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
(2) Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. taruna teladan; b. taruna berprestasi nasional atau internasional; c. taruna dari keluarga miskin; dan/atau d. taruna korban bencana. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA Curug pada Kementerian Perhubungan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA Curug pada Kementerian Perhubungan.
