PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 13
(1) Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA Curug pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA Curug pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.
