PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA Curug pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi
Penerbangan INDONESIA Curug pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
