PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 51-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang BEA MASUK DI TANGGUNG PEMERINTAH ATAS...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat komponen elektronika.
- Barang dan bahan untuk industri pembuatan komponen elektronika yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, oleh perusahaan.
